Berikut adalah syarat-syarat umum
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan membangun Rumah / gedung relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan Kredit, pemohon harus melampirkan:
- Warga Negara Indonesia
- Telah berumur 21 tahun atau sudah menikah
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja
- Keterangan penghasilan/slip gaji
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Rekening Koran
- Sertipikat Tanah
- DP 50 % dari harga total keseluruhan yang akan dibangun
No comments:
Post a Comment